Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pengusaha Edward Soeryadjaya usai divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Pengusaha Edward Soeryadjaya usai divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Hakim juga mewajibkan Edward membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: 3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

"Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suharso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019.

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht. Dengan ketentuan bila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman kurungan 1 tahun.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy. Helmi sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding.

Baca juga: Sempat Dibantarkan, Edward Soeryadjaya Sudah Kembali ke Tahanan

Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Edward Soeryadjaya di dalam sidang juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Edward enggan menanggapi ihwal putusannya. "Enggak ada (tanggapan)," katanya.

Pengacara Edward, Bambang Hartono mengatakan akan mengajukan banding. Dia mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada Helmi.
"Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya dihukum di bawah Helmi," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

12 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi


Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

2 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

4 hari lalu

Ketua PB Percasi Utut Adianto memberikan tropi dan hadiah kepada IM Aditya Bagus Arfan, juara pertama Pertamina Indonesian GM Tournament 2024. Foto: Humas PB Percasi
Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.


Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

7 hari lalu

Warga menjemur pakaian di atap tembok bangunan yang roboh pascagempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 , April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.


Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

9 hari lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.


PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

9 hari lalu

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

11 hari lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

12 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

13 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.